Kapolri Sambut Rekomendasi Komisi Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti
Kapolri Sambut Rekomendasi Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Polri Terbuka terhadap Rekomendasi

Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri menyambut baik seluruh hasil kerja komisi tersebut. "Bahwa Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," ujarnya.

Beberapa rekomendasi yang disorot meliputi penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga perbaikan tata kelola internal Polri. Menurut Sigit, penguatan Kompolnas akan segera dilaksanakan, termasuk penempatan di luar struktur yang akan dirapatkan dengan Menteri Koordinator Hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tata Kelola dan Strategi Jangka Panjang

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun strategi untuk merealisasikan rekomendasi tersebut. "Kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah dan panjang," tambahnya.

Ia menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi. "Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera tindak lanjut," imbuhnya.

Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Salah satu rekomendasi penting yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto adalah kedudukan Polri. Presiden memutuskan bahwa Polri tetap berada di bawah presiden, tanpa membentuk kementerian khusus. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yusril.

Selain itu, Kapolri tetap diangkat oleh presiden dengan mekanisme persetujuan DPR. Langkah ini diharapkan dapat menjaga independensi dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga