Satgas Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kendaraan bermotor ilegal yang akan dikirim ke Timor Leste. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen resmi atau hanya berbekal STNK yang melintas di wilayah Kota Semarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dalam konferensi pers di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Rabu (22/4/2026), menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Kontainer tersebut diketahui membawa 17 unit sepeda motor dan dua unit mobil.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil," tambah Djoko. Setelah melakukan interogasi terhadap sopir truk, petugas kembali melakukan pengembangan di lokasi penjemputan isi kontainer di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis-Daleman Km 4, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4).
"Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer," ujar Djoko.
Identitas Tersangka
Djoko mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah pemilik gudang sekaligus pemodal berinisial AT (49), warga Wonosari, Klaten, serta seorang perantara berinisial SS (52), warga Mampang, Jakarta Selatan.
"Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli) dari Timor Leste, sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste," jelas Djoko. Sementara itu, "Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste," imbuhnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Djoko menjelaskan bahwa total ada 52 kendaraan yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk. Rinciannya adalah 46 unit sepeda motor, empat unit mobil, dan dua unit truk. Para tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara atas perbuatannya.
"Kendaraan yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 52 kendaraan, dengan rincian 46 unit motor, empat unit mobil, dan dua unit truk," papar Djoko. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



