Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengumumkan akan menyerahkan hasil investigasi terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus kepada penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi atas laporan yang telah diajukan TAUD pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Penyerahan Bukti
Saksi yang akan diperiksa adalah Ravio Patra, seorang peneliti independen yang bekerja sama dengan TAUD. Pemeriksaan ini merupakan agenda perdana atas laporan TAUD dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Ravio Patra menyatakan, "Kami akan melakukan pemeriksaan di Jatanras Polda Metro Jaya dengan tujuan memaparkan temuan-temuan tim investigasi, terutama setelah melihat jalannya persidangan di sidang militer PM 2-08 Jakarta sejauh ini, di mana sidang hanya memeriksa empat orang terdakwa."
Harapan Pengungkapan Kasus
Ravio berharap melalui pemeriksaan ini, proses pidana yang ditangani kepolisian dapat mengungkap secara gamblang aksi penyiraman air keras tersebut. Berdasarkan hasil investigasi TAUD, ditemukan 16 terduga pelaku yang terlibat dalam upaya penyiraman air keras, sementara dari hasil penyidikan Puspom TNI hanya empat anggota BAIS yang disidangkan.
Dalam pemeriksaan, TAUD akan menyerahkan berbagai data temuan, termasuk rekaman CCTV yang merekam perjalanan Andrie pada hari kejadian. "Kami juga menelusuri pergerakan 16 orang yang kami duga sebagai pelaku, mulai dari kehadiran mereka di area Jalan Diponegoro sekitar kantor YLBHI hingga saat melakukan penyerangan," ujar Ravio.
Pembagian Peran Pelaku
TAUD juga membagi peran para terduga pelaku menjadi beberapa kategori, yaitu sebagai pemantau di lokasi, eksekutor, dan pemberi dukungan operasional. Hal ini diungkapkan Ravio dalam keterangannya.
Latar Belakang Laporan TAUD
Sebelumnya, TAUD telah melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan terdaftar dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut langkah pelaporan ini sebagai tindak lanjut karena kasus yang sempat diusut Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Dalam laporannya, TAUD menilai aksi penyiraman air keras kepada Andrie merupakan upaya tindak pidana percobaan pembunuhan berencana hingga dugaan aksi terorisme.
Pelimpahan ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri kemudian melimpahkan laporan TAUD ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan efektivitas penyidikan, karena substansi laporan yang sama pernah diselidiki Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan, "Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama."



