NasDem Setuju Capres dari Kader Partai, Ada Tanggung Jawab Moral
NasDem Setuju Capres dari Kader Partai, Ada Tanggung Jawab Moral

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai calon presiden yang harus berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Menurutnya, langkah ini akan mendorong para kader memiliki motivasi dan tanggung jawab moral terhadap partai. Sebagai kader partai, ia menilai jenjang karier di internal partai juga akan memperkuat loyalitas kader.

Pernyataan Irma Suryani Chaniago

“Tentu saya sebagai kader partai setuju,” ujar Irma di Jakarta, Kamis (22/4/2026), seperti dikutip dari Antara. Anggota Komisi IX DPR ini menekankan bahwa figur yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus terlebih dahulu menjadi kader partai politik agar mendapatkan dukungan. Dengan demikian, figur tersebut memiliki tanggung jawab moral terhadap partainya.

Irma juga mengusulkan adanya kaderisasi untuk calon ketua umum partai politik. Namun, ia menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum hanya dua periode akan menimbulkan perdebatan. “Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum, maka partai bisa tetap bertahan,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kaderisasi di Partai NasDem

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menjelaskan bahwa partainya telah memiliki sistem kaderisasi melalui Akademi Bela Negara (ABN) milik NasDem. Setiap tahun, NasDem menyelenggarakan kaderisasi berjenjang. “Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka,” kata Hermawi.

Rekomendasi KPK

Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya pada ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sedangkan calon anggota DPRD provinsi merupakan kader madya.

KPK juga mengusulkan agar persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden atau calon kepala dan wakil kepala daerah, selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai. Lebih lanjut, KPK mengusulkan perubahan Pasal 29 UU Parpol untuk mengatur batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum dicalonkan dalam pemilihan umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga