Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan. Kali ini, seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026 dan dilayangkan pada Selasa (19/5/2026).
Isi Pasal yang Digugat
Pasal yang menjadi sengketa adalah Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan. Ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Alasan Gugatan: Diskriminasi Gender
Moratua Silaban menilai pasal tersebut menciptakan diskriminasi gender. Menurutnya, norma itu menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama, sementara istri diposisikan secara stereotip sebagai pengelola urusan domestik. Hal ini, menurut pemohon, mengabaikan esensi kemitraan dalam perkawinan.
"Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," demikian pernyataan pemohon dalam dokumen permohonannya.
Dampak Nyata yang Dialami Pemohon
Pemohon mengaku mengalami kerugian faktual akibat penerapan pasal tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya harus menghadapi konflik transaksional dalam perkawinannya, yang berujung pada keretakan rumah tangga. Meskipun telah membuat Perjanjian Pra Nikah, pemohon tetap mengalami tekanan finansial yang tidak proporsional.
"Kerugian Pemohon bukan sebatas kerugian teoretis, melainkan kerugian faktual (actual loss) yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon yang secara sah terikat dalam perkawinan dan telah berupaya melindungi keadilan harta melalui Perjanjian Pra Nikah secara nyata harus menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon sebagaimana terbukti dalam proses gugatan perceraian," ujarnya.
Lebih lanjut, pemohon menyatakan bahwa pihak istri mengeksploitasi situasi tersebut hingga mengajukan gugatan wanprestasi. Ia juga mengaku kehilangan barang-barang berharga miliknya yang diambil secara sepihak oleh istri, sebagaimana dilaporkan ke polisi.
Permohonan Pemohon ke MK
Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai ulang sehingga berbunyi: "Suami dan istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus."
Dengan demikian, pemohon berharap agar peran suami dan istri dalam perkawinan menjadi lebih setara dan tidak lagi diskriminatif.



