Polri Tindaklanjuti Penangkapan 3 WNI di Makkah Terkait Haji Ilegal
Polri Tindaklanjuti 3 WNI Ditangkap di Makkah Haji Ilegal

Polri menindaklanjuti penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi, yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal. Aparat keamanan Makkah menangkap mereka karena memasang iklan haji palsu di media sosial. Polri, sebagai bagian dari Satgas Haji dan Umrah, langsung merespons peristiwa ini.

Kolaborasi dengan Kementerian Haji dan KBRI

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk menangani kasus ini. "Beliau (Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak) menginformasikan juga kepada kami bahwa ada juga kejadian WNI, tiga orang yang ditangkap oleh Kepolisian di Arab Saudi. Sama halnya terkait menyangkut masalah tindak pidana penipuan, tapi locus dan tempus-nya berada di luar negeri," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Pendampingan Hukum bagi WNI

Dedi menegaskan bahwa meskipun para pelaku diduga melakukan pelanggaran hukum, negara tetap memiliki kewajiban memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung di luar negeri. "Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," jelas Dedi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan oleh Wamenhaj

Pada kesempatan yang sama, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya menipu, tetapi juga memproduksi sendiri dokumen-dokumen palsu untuk meyakinkan calon korban. "Hari ini, dari pihak Kepolisian Saudi Arabia itu menangkap tiga WNI yang melakukan penipuan, memproduksi dokumen dokumen palsu, mengiklankan dokumen dokumen palsu terkait dengan haji," ujar Dahnil.

Dahnil menyatakan bahwa karena para pelaku merupakan warga Indonesia, diperlukan asistensi teknis dari Polri untuk berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi. "Tentu itu membutuhkan pendampingan dari Kepolisian kita di Indonesia. Tadi kami bersepakat kami akan meminta tambahan personel keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia secara teknis di Saudi Arabia untuk bicara lebih banyak dengan Kepolisian Saudi Arabia terkait dengan pengaturan dan tata kelola haji di sana," jelasnya.

Verifikasi Identitas oleh Kemlu

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4). Para pelaku diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial. "KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal," kata Heni Hamidah dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Barang Bukti Disita

Berdasarkan informasi awal, aparat keamanan Arab Saudi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, meliputi uang tunai, perangkat komputer, hingga kartu haji yang diduga palsu. "Dua dari tiga tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkap Heni.

Saat ini, pihak KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi untuk memastikan identitas para pelaku. Kemlu juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mengawal proses hukum yang berlaku di negara tersebut. "Saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Heni.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga