PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Mulai Patuhi Aturan Batas Usia Anak
PP Tunas Berlaku, Platform Digital Patuhi Aturan Batas Usia Anak

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Mulai Patuhi Aturan Batas Usia Anak

Jakarta - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) secara resmi mulai berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini menetapkan pembatasan akses penggunaan platform digital berisiko tinggi untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun, sebagai upaya melindungi mereka di ruang digital.

Rapat Implementasi PP Tunas di Kantor Seskab

Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Jumat malam, 27 Maret 2026. Rapat tersebut membahas implementasi PP Tunas yang efektif mulai hari ini. "Esok, 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun," ujar Seskab Teddy melalui unggahan Instagram Sekretariat Kabinet.

Dia menambahkan bahwa sejumlah platform digital telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia ini, sebagai bentuk komitmen untuk melindungi anak-anak di ruang digital. "Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!" tegas Teddy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menkomdigi Meutya Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak sesuai PP Tunas. Peraturan ini, yaitu PP Nomor 17 Tahun 2025, mewajibkan setiap entitas bisnis digital untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka. "Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan sesuai peraturan. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Meutya menekankan prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak, meminta platform digital untuk tidak membeda-bedakan penerapan aturan di berbagai negara. "Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh, yaitu universalitas dan nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan," jelasnya.

Platform Digital yang Patuh dan Belum Patuh

Pemerintah terus mengimbau platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera menyesuaikan diri. Meutya memastikan bahwa jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi. Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform yang dinilai memiliki kepatuhan penuh, yaitu X dan Bigo Live. Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Namun, empat platform lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan keselamatan anak-anak di dunia digital.

Komitmen Pemerintah untuk Ruang Digital Aman

Implementasi PP Tunas ini merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. Dengan aturan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari konten dan interaksi berisiko tinggi, sambil tetap dapat menikmati manfaat teknologi secara bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan aturan ini demi masa depan anak-anak Indonesia yang lebih baik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga