Menkomdigi Buka-bukaan soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS
Menkomdigi Buka-Bukaan Soal Isu Transfer Data Pribadi ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara mengenai isu transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat yang ramai diperbincangkan. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS sama sekali tidak mengatur penyerahan data kependudukan WNI. Penjelasan ini disampaikan terkait Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang tengah dibahas.

Penjelasan Menkomdigi tentang Digital Trade

Menurut Meutya, sektor digital menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam perjanjian tersebut, tepatnya pada artikel 3.2 mengenai digital trade. Dalam klausul itu, Indonesia diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, termasuk ke Amerika Serikat. Namun, ia memastikan bahwa pengaturan ini hanya berlaku untuk perdagangan digital, bukan menyangkut data kependudukan.

“Sektor digital tadi disampaikan Bapak Pimpinan bahwa ini menjadi satu sektor di dalamnya, yaitu artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menegaskan bahwa isu yang menyebut perjanjian ini membuka akses pemerintah AS terhadap data kependudukan WNI adalah tidak benar. “Secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade,” tegasnya.

Ketundukan pada UU Perlindungan Data Pribadi

Meutya menjelaskan, seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satu poin dalam kesepakatan memang mengatur kepastian pemindahan data pribadi ke AS dalam konteks perdagangan digital, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

“Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau adequacy level dengan Indonesia. Karena itu, pengakuan terhadap AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai tetap harus melalui proses penilaian sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga