Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP di Tual
Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, diberhentikan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan siswa MTs berusia 14 tahun yang berujung tewas. Sidang etik maraton melibatkan saksi dan pengawas eksternal.


