Menteri HAM Usulkan Pembentukan UU Kebebasan Beragama
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, telah mengusulkan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Pigai menyoroti berbagai kasus intoleransi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, menekankan pentingnya perlindungan yang lebih komprehensif.
Sorotan Kasus Intoleransi di Berbagai Wilayah
Dalam pidatonya, Pigai mengungkapkan bahwa kasus intoleransi kerap terjadi di berbagai daerah, dengan dampak yang signifikan terhadap kelompok minoritas. "Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Pigai. Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah intoleransi tidak terbatas pada satu wilayah tertentu, melainkan menyebar luas di seluruh negeri.
Perbedaan Pandangan dengan Menteri Agama
Pigai mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Agama mengenai usulan ini, namun masih terdapat perbedaan pandangan. "Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," jelas Pigai. Dia menilai bahwa istilah "perlindungan" belum mencakup seluruh kelompok kepercayaan, terutama bagi penganut agama lokal atau wiwitan.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," tambahnya. Pigai menegaskan bahwa perdebatan ini masih berlangsung, dengan dia mengusulkan konsep kebebasan sementara pihak lain lebih memilih perlindungan.
Penolakan Anggapan Intoleransi di Jawa Barat
Selain itu, Pigai juga menepis anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan banyak kasus intoleransi. Menurutnya, opini negatif tersebut telah terbangun sekian lama tanpa dasar yang kuat. "Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," tuturnya. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik tentang situasi di Jawa Barat.
Usulan Pigai ini muncul dalam konteks upaya memperkuat hak asasi manusia di Indonesia, khususnya dalam hal kebebasan beragama. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat membawa solusi yang inklusif bagi semua kelompok kepercayaan.



