Polisi menetapkan pria berinisial RG (40) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pengemudi mobil lain di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. RG terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Ancaman Hukuman
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Penangkapan dan Barang Bukti
Pelaku diamankan pada Rabu (20/5) sore. Polisi telah meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil hitam, satu handphone berisi rekaman penganiayaan, dan hasil visum dari rumah sakit.
Motif Pelaku
Polisi mengungkap motif pemukulan. RG mengaku emosi karena anaknya terbangun akibat bunyi klakson dari pengemudi lain. "Tersangka emosi karena membawa bayi di dalam mobil," kata Kompol Aulia Robby.
Anak pelaku terbangun setelah diklakson, sehingga pelaku merasa harga dirinya sebagai ayah terusik. Peristiwa terjadi pada Minggu (17/5) dini hari. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.



