Bareskrim Panggil Direktur PT Masempo Dalle Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), sebagai tersangka dalam kasus penambangan nikel ilegal yang beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut untuk besok, Selasa, 21 April 2026.
Pemanggilan Pertama untuk Mengungkap Peran Tersangka
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan yang pertama kali untuk Anton Timbang. "Ilegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah yang bersangkutan hadir untuk melengkapi berkas-berkas yang ada," ujar Irhamni kepada wartawan pada Senin (20/4/2026).
Irhamni menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran AT dalam operasi tambang ilegal tersebut. "Pemanggilan yang pertama. Kemarin diminta jadwal ulang tanggal 21, berarti kan besok, hari Selasa. (Peran AT) Kami masih melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran yang bersangkutan. Nanti kami update kembali peran-peran yang bersangkutan sesuai keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan," jelasnya.
Latar Belakang Operasi Tambang Ilegal di Hutan Tanpa Izin
Kasus ini bermula dari penindakan Bareskrim Polri terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025, penyelidikan mengungkap bahwa tambang tersebut beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut," tegas Irhamni dalam keterangan sebelumnya pada Senin (16/3).
Akibatnya, polisi segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan melakukan penyitaan barang bukti, yang meliputi:
- Empat unit dump truck
- Tiga unit alat berat ekskavator
- Satu unit buku catatan ritase
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik telah memeriksa total 27 saksi dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara jelas menunjukkan keterlibatan PT Masempo Dalle dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal. "Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tegas Irhamni.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki fase kritis dengan pemanggilan tersangka utama. Kehadiran Anton Timbang dalam pemeriksaan besok diharapkan dapat memperjelas alur kejahatan dan memperkuat berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.



