Ahli BPKP Tegaskan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Berdasarkan Bukti, Bukan Asumsi
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026, Dedy menegaskan bahwa seluruh proses perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan bukti-bukti konkret, bukan asumsi atau tekanan terhadap pihak manapun.
Proses Klarifikasi Tanpa Tekanan
Dedy Nurmawan dengan tegas menyangkal adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak penyedia principal selama proses klarifikasi. "Kami tidak pernah menggunakan tekanan-tekanan, intimidasi semacam itu," ujarnya di hadapan majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa metode klarifikasi yang diterapkan justru berfokus pada pendekatan membangun kepercayaan dengan responden.
Prosedur standar yang selalu diikuti tim audit BPKP meliputi:
- Menanyakan kesediaan pihak penyedia principal sebelum klarifikasi
- Memastikan kondisi kesehatan responden
- Memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyiapan data
- Memungkinkan komunikasi melalui berbagai saluran resmi
"Kami sadar menghitung angka kerugian bukan hal yang mudah. Kami memberikan kesempatan, 'silakan Pak kalau memang tidak bisa sekarang'. Ada yang lebih kompeten di kantor, datanya di kantor, kami kasih kesempatan," jelas Dedy mengenai fleksibilitas yang diberikan kepada pihak penyedia.
Dasar Bukti Konkret, Bukan Asumsi
Ketika jaksa penuntut umum mempertanyakan keabsahan prosedur dan kepastian perhitungan kerugian, Dedy memberikan penjelasan komprehensif. "Semua kesimpulan termasuk metode perhitungan bahkan yang kami gunakan menghitung tadi berdasarkan bukti, bukti yang kami peroleh," tegasnya.
Dedy menekankan bahwa seorang auditor profesional tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau perasaan. Setiap kesimpulan harus didukung oleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. "Semua ada data dukungnya. Semua ada bukti klarifikasi perhitungan dari principal ada, lengkap semua di situ, termasuk kertas kerjanya juga ada," tambahnya.
Sumber Data yang Kompeten
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa data yang digunakan sebagai dasar perhitungan berasal dari sumber-sumber yang kompeten dan resmi. "Kami mengambil data dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan untuk pengadaan ini, termasuk alokasi DAK besarnya seberapa, jumlahnya seberapa. Itu semua bukan kami yang mengarang tapi berdasarkan bukti yang memang kami peroleh dari sumber-sumber yang kompeten," paparnya.
Dengan demikian, Dedy menyimpulkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sudah nyata dan pasti. "Kerugian sudah nyata dan pasti," tegas auditor BPKP tersebut.
Latar Belakang Perkara
Sidang ini menyangkut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya. Proyek pengadaan tersebut disebutkan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim hukum Nadiem telah ditolak oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Kesaksian ahli dari BPKP ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam memberikan dasar perhitungan kerugian negara yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.



