Jaksa Ungkap Rekening 'Sultan' Kemnaker Rp 75 Miliar, Disebut Unlimited
Jakarta - Kejaksaan mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Isi rekening terdakwa yang dijuluki 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mencapai angka fantastis sebesar Rp 75 miliar. Jaksa yang memeriksa menyatakan heran dan menggambarkan rekening tersebut sebagai unlimited atau tak terbatas.
Keterangan di Persidangan Tipikor
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Kesaksiannya diberikan untuk mendukung pemeriksaan terhadap beberapa terdakwa lain, termasuk:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel)
- Fahrurozi sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Maret 2025
- Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia
- Temurila juga dari pihak PT KEM Indonesia
Mekanisme Penerimaan Uang Non Teknis
Dalam pemeriksaan, jaksa mendalami aliran dana yang diterima Bobby selama menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 pada periode 2022-2025. Dana tersebut berasal dari uang non teknis pengurusan sertifikasi K3. Bobby mengaku menerima setoran rutin Rp 50 juta per minggu dari terdakwa Sekarsari Kartika Putri, yang berposisi sebagai Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 di Ditjen Binwasnaker dan K3.
"Kalau jatah koordinator berapa? Seperti Saudara ini?" tanya jaksa dalam persidangan. Bobby menjawab, "Saya diberikan setiap seminggu itu Rp 50 juta oleh Saudara Sekar."
Jaksa kemudian menyoroti ketidaksesuaian antara pengakuan tersebut dengan saldo rekening Bobby yang mencapai Rp 75 miliar. "Betul itu? Kok nggak sesuai dengan rekening Saudara? Di rekening Saudara itu sampai Rp 75 miliar itu, unlimited ini, tak terbatas kayaknya ini," ujar jaksa. Bobby hanya membenarkan, "Iya betul. Rp 50 juta per..."
Aliran Dana dari Bawahan dan Penerimaan Lainnya
Jaksa juga berusaha mengungkap mekanisme penerimaan dana dari jabatan di bawah Bobby. Namun, Bobby mengaku tidak mengetahui rincian aliran dana ke sub-koordinator yang berada di bawah pengawasannya. "Saya tidak tahu yang dikelola oleh setiap sub-koordinator saya, karena setiap sub-koordinator saya memegang rekening penampungan masing-masing dan saya tidak tahu berapa nominalnya itu berapa, saya tidak pernah tahu," jelas Bobby.
Selain penerimaan mingguan dari Sekarsari, Bobby mengaku mendapatkan jatah bulanan senilai Rp 35 juta dari terdakwa Supriadi, yang menjabat sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3. "Saya diberikan oleh Ibu Sekar itu seminggu Rp 50 juta, setiap seminggu. Kemudian oleh Supriadi Rp 35 juta per bulan," papar Bobby.
Penerimaan Insidentil dan Bonus
Bobby mengungkapkan bahwa penerimaan mingguan dan bulanan tersebut belum termasuk penerimaan insidentil yang diminta sesuai kebutuhan pimpinan. Selain itu, dia juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan bonus akhir tahun sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing komponen.
"THR dapat," jawab Bobby ketika ditanya jaksa. Saat ditanya tentang bonus, dia menambahkan, "Akhir tahun saja." Ketika jaksa menanyakan nominal THR dan bonus, Bobby menjawab singkat, "50," yang mengindikasikan nilai Rp 50 juta untuk masing-masing penerimaan tersebut.
Kasus ini semakin menguak praktik korupsi sistemik di lingkungan Kemnaker terkait pengurusan sertifikasi K3. Pengakuan Bobby tentang aliran dana rutin dan saldo rekening yang mencapai puluhan miliar rupiah menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang terstruktur.



