Rismon Klaim SP3 Final, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Selesai
Rismon Klaim SP3 Final Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rismon Sianipar Klaim Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Telah Final dengan SP3

Pihak dari Rismon Hasiholan Sianipar mengklaim telah menyelesaikan seluruh proses restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Klaim ini disampaikan dengan menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah difinalisasi, menandai berakhirnya penyelidikan hukum terhadapnya.

Finalisasi SP3 Diumumkan di Polda Metro Jaya

Pada Rabu, 15 April 2026, pengacara Rismon, Jahmada Girsang, memberikan pernyataan resmi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final. Di dalam intinya kami boleh katakan sudah selesai semua," tegas Jahmada di hadapan wartawan.

Kunjungan Rismon dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya hari itu diklaim sebagai langkah untuk memperoleh dokumen penyelesaian seluruh rangkaian RJ. Namun, meski mengaku telah memegang dokumen tersebut, Jahmada memilih untuk tidak menunjukkannya secara terperinci kepada media. "Sebenarnya saya sudah pegang semua, tapi saya tidak mau melangkahi Pak Dir yang begitu baik sama kita," ujarnya, merujuk pada pejabat kepolisian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rismon Ungkapkan Perasaan Lega Setelah Proses Hukum

Sementara itu, Rismon sendiri tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai hasil kunjungannya, tetapi mengungkapkan perasaan lega yang mendalam. "Tidur nyenyak!" tuturnya singkat, mengindikasikan bahwa beban kasus ini telah terangkat dari pundaknya setelah melalui proses hukum yang panjang.

Latar Belakang Pengajuan Restorative Justice oleh Rismon

Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, sebelumnya telah mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian. Proses RJ ini masih dalam tahap peninjauan oleh Polda Metro Jaya, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Jumat, 10 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa mekanisme RJ memerlukan persetujuan dari pelapor atau korban terlebih dahulu, diikuti dengan gelar perkara untuk menentukan status hukum. "Tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ," jelasnya. Setelah kesepakatan tercapai dan memenuhi persyaratan, barulah RJ dapat dilaksanakan.

Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya

Dalam perkembangan kasus ini, dua tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, juga telah mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Permohonan mereka telah ditindaklanjuti dan berakhir dengan penghentian perkara. Rismon mengikuti jejak yang sama dengan mengajukan RJ, yang kini diklaim telah berhasil difinalisasi.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah menarik perhatian publik, dengan Polda Metro Jaya terus mengusutnya melalui gelar perkara khusus. Roy Suryo termasuk di antara delapan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, menunjukkan kompleksitas dan cakupan investigasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dengan klaim finalisasi SP3 ini, pihak Rismon berharap untuk mengakhiri babak hukum dalam kontroversi tersebut, meski detail dokumen dan persetujuan resmi dari pihak berwajib masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga