Terdakwa Korupsi LNG Bacakan Pledoi, Tegaskan Tidak Mencuri Uang Negara
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, membacakan pledoi pribadinya dengan penuh emosi. Ia dengan tegas membantah telah mencuri uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hari memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Pernyataan Kuat di Hadapan Hakim
"Niat murni saya mengeksekusi kontrak Corpus Christi di masa lampau adalah pengorbanan dan pengabdian untuk menyelamatkan ketahanan energi bangsa dari ancaman defisit serta untuk membangun masa depan bisnis LNG untuk Pertamina," ujar Hari Karyuliarto pada Senin (20/4/2026) malam. Ia menambahkan bahwa namanya telah didera dan kehormatannya ditikam oleh tuduhan pidana ini, meskipun ia tidak mengambil sepeserpun uang negara.
Hari juga mengutip iman Kristianinya, menyatakan bahwa penyaliban bukanlah akhir. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kontribusinya yang besar di industri LNG untuk Indonesia. "Saya berhasil melakukan negosiasi perpanjangan penjualan LNG bagian negara kepada pembeli internasional yang tergabung dalam Western Buyer Consortium selama 10 tahun dari 2011-2020," jelasnya. Setelah periode itu, Pertamina dinilai tidak mampu lagi mengikat penjualan jangka panjang dengan pembeli internasional.
Prestasi dan Pengakuan Internasional
Dalam pledoinya, Hari menyebutkan sejumlah proyek penting yang dipimpinnya. Ia memimpin Proyek FSRU Nusantara Regas, yang merupakan proyek pertama di wilayah Asia Pasifik, serta proyek LNG Donggi Senoro yang telah memberikan devisa negara sekitar US$3.9 miliar per tahun sejak 2015. Selain itu, ia berhasil merevitalisasi LNG Arun, yang kini beroperasi sebagai terminal penyimpanan skala global.
Integritas dan keahliannya diakui secara internasional. Pada Juli 2021, Pemerintah Papua Nugini secara resmi mengangkatnya sebagai Komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited. "Sebagian besar proyek-proyek di atas, termasuk kontrak LNG Corpus Christi, masih menjadi mesin uang Pertamina dan membawa berkat bagi rakyat Indonesia," tegas Hari.
Permohonan Pembebasan dan Rehabilitasi
Hari menekankan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan unsur mens rea atau tanda-tanda perbuatan melawan hukum. Ia juga menyatakan bahwa kerugian keuangan negara tidak terbukti, begitu pula unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. "Maka saya memohon Majelis Hakim untuk menetapkan putusan yang berani, yakni membebaskan saya dengan putusan bebas murni atau setidaknya lepas dari tuntutan hukum," kata Hari.
Ia juga meminta pemulihan dan rehabilitasi nama baiknya. Di usia 64 tahun, Hari mengaku integritasnya tidak luntur oleh badai fitnah ini. Ia menyerahkan sepenuhnya pledoinya kepada majelis hakim, berharap anomali keadilan tidak terjadi dalam perkara ini.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan
Sebelumnya, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, dituntut dengan pidana penjara masing-masing 6,5 tahun dan 5,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta bagi keduanya, dengan subsider pidana kurungan 80 hari jika tidak dibayar.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sidang tuntutan ini digelar pada Senin (13/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.



