Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus
Terdakwa Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakpus

Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta - Terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, M Adhiya Muzzaki, secara resmi telah menyerahkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas yang diterima kliennya sebelumnya.

Penyerahan Kontra Memori Kasasi dan Kritik terhadap Jaksa

Pengacara Muzzaki, Juventhy M Siahaan, menyampaikan penyerahan dokumen tersebut di PN Jakpus pada Senin, 13 April 2026. Dalam pernyataannya, Juventhy mengungkapkan kekecewaan terhadap upaya kasasi yang dilakukan jaksa, dengan alasan bahwa putusan bebas seharusnya tidak dapat dikasasi berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

"Hari ini kita telah menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi yang disampaikan oleh jaksa. Intinya, kita menyayangkan upaya kasasi ini karena sesuai KUHAP baru, putusan bebas tidak dimungkinkan untuk dikasasi," tegas Juventhy di hadapan wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Juventhy menilai bahwa jaksa seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai frase 'tidak langsung' yang telah dinyatakan tidak berlaku. Dia menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam kasasi ini sangat lemah dan terkesan memaksakan hukuman.

"Jaksa seakan-akan tidak menghargai putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 21 frase tidak langsung sudah tidak berlaku. Ini konstruksi hukum yang lemah, seolah-akan orang harus dipenjara jika sudah dituntut, padahal majelis hakim telah membebaskan," ujarnya.

Harapan untuk Mahkamah Agung dan Dampak Lebih Luas

Juventhy berharap Mahkamah Agung dapat bersikap objektif dalam memutuskan kasasi ini, dengan hanya mempertimbangkan aspek hukum. Dia mengingatkan bahwa KUHAP baru mengatur putusan bebas tidak dapat dikasasi, dan MK telah memutuskan melalui putusan nomor 71 bahwa frase 'tidak langsung' tidak berkekuatan hukum lagi.

"Harapannya, Mahkamah Agung sebagai penjaga pintu terakhir keadilan bisa objektif, melihat persoalan ini dari sudut pandang hukum saja. Ini tidak hanya menyangkut klien kami, tapi juga hak seluruh rakyat Indonesia untuk kebebasan berpendapat tanpa dihantui ancaman hukuman," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Vonis Bebas

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Junaedi Saibih (advokat), Adhiya Muzzaki (buzzer), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV). Mereka dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara atas dugaan perintangan penyidikan dalam tiga perkara korupsi:

  • Korupsi tata kelola komoditas timah.
  • Korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
  • Korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menuduh ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus oleh kejaksaan. Namun, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Maret, majelis hakim memvonis bebas semua terdakwa dari dakwaan perintangan penyidikan tersebut.

Dengan penyerahan kontra memori kasasi ini, proses hukum terus berlanjut, menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga