Kayu Hanyutan Banjir Aceh dan Sumatera Dijadikan Material Huntara untuk Korban Bencana
Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumatera Jadi Material Huntara

Kayu Hanyutan Banjir Aceh dan Sumatera Dimanfaatkan untuk Material Huntara Korban Bencana

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa timnya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan yang terbawa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kayu-kayu ini akan digunakan sebagai material untuk membangun hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana, serta untuk memenuhi kebutuhan kalangan industri. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah-wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Realokasi Kayu Hanyutan untuk Pemulihan

Berdasarkan data Satgas per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di beberapa wilayah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, sekitar 572,4 meter kubik kayu masih menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, terdapat 329,24 meter kubik kayu yang dialokasikan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga yang terdampak.

"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," ujar Tito, dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jumat (3/4/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tidak hanya terbatas pada proyek pemerintah, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang ingin membangun kembali rumah mereka secara mandiri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Mekanisme Pemanfaatan

Pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026. Keputusan tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Di Kota Padang, Sumbar, volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito juga menekankan pentingnya memanfaatkan bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis. Kayu-kayu ini dapat diolah oleh pemerintah daerah untuk menjadi pemasukan asli daerah (PAD), misalnya dengan dijadikan bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik. "Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas dia.

Kemajuan Penanganan dan Target Ke Depan

Tito memastikan bahwa percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu bersih di semua titik bencana. Saat ini, sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak telah berkurang secara signifikan. "Kayu (hanyutan) di Aceh sekitar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan," paparnya.

Upaya ini tidak hanya membantu pemulihan lingkungan dengan membersihkan sisa-sisa bencana, tetapi juga memberikan solusi praktis dan berkelanjutan bagi korban bencana. Dengan memanfaatkan kayu hanyutan, biaya pembangunan huntara dapat ditekan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses rehabilitasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sosial-ekonomi di wilayah terdampak, sambil menjaga kelestarian sumber daya alam melalui pemanfaatan yang bertanggung jawab.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga