Bareskrim Buru Dua Residivis Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar
Bareskrim Buru 2 Residivis Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar

Bareskrim Polri Kejar Dua Residivis Pengendali Jaringan Sabu 5 Kg di Makassar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka utama dalam kasus peredaran sabu skala besar di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya adalah Indriati (32 tahun) dan Nasrah (29 tahun), yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba tersebut.

Status Residivis dan Daftar Pencarian Orang

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. "Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," jelas Eko dalam keterangan resmi pada Rabu (22/4/2026).

Indriati bahkan disebutkan sedang dalam masa pembebasan bersyarat ketika kembali terlibat dalam kejahatan narkoba. Berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026, kedua nama tersebut resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surat yang ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, meminta pengawasan, penangkapan, atau informasi keberadaan Indriati dan Nasrah. Kontak telepon yang tercantum adalah 082272274949 dan 08121385050.

Deskripsi Fisik dan Foto Wajah Tersangka

Polisi telah merilis foto wajah kedua tersangka untuk memudahkan pencarian. Berikut deskripsi fisik yang dirilis:

  • Indriati (32 tahun): Tinggi 150 cm, rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, bibir tidak terlalu tebal.
  • Nasrah (29 tahun): Tinggi 150 cm, rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, bibir tidak terlalu tebal.

Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Makassar. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif.

Investigasi mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh Indriati, seorang residivis. Tim kemudian melacak pergerakan tersangka yang mengambil sabu dari daerah Pinrang dan Sidrap sebelum mengantarkannya ke Makassar.

Penangkapan Kurir dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41 tahun) di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah.

Di lokasi tersebut, ditemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bermerek 'Guanyinwang' yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Total berat sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 5 kilogram.

Nilai Kerugian dan Dampak Sosial

Brigjen Eko menyebutkan bahwa nilai pasar dari sabu yang disita tersebut mencapai Rp 9,06 miliar. "Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184," tambahnya, menekankan dampak buruk yang dapat dicegah dengan pengungkapan ini.

Operasi ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan residivis. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga