Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Ciawi, Barang Bukti Disembunyikan di Saluran Air
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Ciawi, Barang di Saluran Air

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar obat keras tertentu secara ilegal di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial MR alias Korid alias Kolad (32), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Senin (27/4/2026) malam di sebuah yayasan setempat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku.

Modus Operandi Pelaku

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengungkapkan bahwa pelaku menjual obat keras hanya kepada orang-orang terdekat, seperti teman kerja dan kenalan. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan barang bukti di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong yang berada di area yayasan.

“Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni menjual obat secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang dikenal, termasuk di lingkungan kerja dan pergaulannya,” ujar Dede dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 89 butir obat jenis Eximer
  • 7 butir tramadol
  • Satu unit handphone
  • Uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga hasil penjualan

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolsek Ciawi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras yang kian marak secara terselubung. Warga diminta segera melaporkan ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Penggunaan dan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak kesehatan fisik, mental, hingga masa depan mereka,” pungkas Dede.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga