Delpedro dan Rekan Serahkan Kontra Memori Kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sebanyak empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 telah menyerahkan kontra memori kasasi. Mereka berharap agar hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dokumen ini dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026.
Identitas Terdakwa dan Proses Penyerahan
Keempat terdakwa tersebut adalah:
- Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru
- Syahdan Husein, admin akun @gejayanmemanggil
- Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation
- Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau
Syahdan, Muzaffar, dan Khariq hadir secara langsung dalam proses penyerahan kontra memori kasasi ini, didampingi oleh tim pengacara mereka. Sementara itu, Delpedro tidak dapat hadir secara fisik.
Petitum dalam Kontra Memori Kasasi
Muzaffar Salim membacakan petitum dari kontra memori kasasi tersebut, yang mencakup lima poin utama:
- Menerima kontra memori kasasi dari para termohon kasasi secara keseluruhan.
- Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi atau Penuntut Umum.
- Menyatakan bahwa memori kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
- Membebankan biaya perkara kepada negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Muzaffar menyerahkan penafsiran mengenai diperbolehkan atau tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebas mereka kepada Mahkamah Agung. Dia menegaskan bahwa perkara ini berkaitan erat dengan hak kebebasan berekspresi. "Kami dalam hal ini kami serahkan kepada Mahkamah Agung. Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif serta jernih," ujarnya.
Kritik terhadap Pengajuan Kasasi oleh Jaksa
Syahdan Husein menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh jaksa menimbulkan efek ketakutan atau chilling effect di masyarakat. Dia mengkritik penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan suara-suara kritis, terutama dari kalangan pemuda. "Saya merasa bahwa dengan adanya kasasi ini bukan saja jaksa penuntut umum memainkan hasil keputusan hakim yang seadil-adilnya terhadap putusan bebas kebebasan kami. Itu justru malah membuat suatu chilling effect, suatu aroma ketakutan yang diberikan kepada masyarakat dari kekuasaan sehingga memberikan suatu rona-rona yang kita menuju ke suatu sistem yang lebih otoriter," kata Syahdan.
Dia menambahkan bahwa kasasi ini merupakan bentuk penindasan terhadap suara anak muda dan mendorong generasi muda untuk tidak takut bersuara. "Kasasi ini merupakan wajah bentuk penindasan terhadap suara-suara anak muda. Mungkin itu saja dari saya, poinnya jangan pernah takut bersuara apapun konsekuensinya bahwa perubahan adalah kenyataan yang akan datang di masa depan," tegasnya.
Latar Belakang Pengajuan Kasasi oleh Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima oleh Delpedro dan para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Dapot Pariarma, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 April 2026, bahwa meskipun mereka menghormati putusan bebas, mereka tidak sependapat dan melakukan upaya hukum kasasi.
Memori kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah permohonan kasasi dinyatakan pada Senin, 16 Maret 2026.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan dasar hukum untuk pengajuan kasasi ini. Dia menyatakan bahwa putusan bebas Delpedro dan rekan-rekannya tetap mengacu pada KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), sehingga upaya hukum kasasi masih dapat dilakukan. Hal ini berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses pemeriksaannya telah dimulai tetap diperiksa berdasarkan KUHAP lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali.
Dengan demikian, kasus ini masih tunduk pada aturan lama, memungkinkan pengajuan kasasi sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia.



