Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Ilegal di Gunung Putri Bogor, Sita 809 Butir
Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Ilegal di Gunung Putri Bogor

Polisi Tangkap Empat Pengedar Obat Ilegal di Gunung Putri Bogor

Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin atau ilegal di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka merupakan pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. "Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang," jelas Robby pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Salah satunya adalah ratusan butir obat keras tanpa izin edar. "Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keempat tersangka kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat ilegal ini.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal," tegas Kompol Aulia Robby.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba atau obat ilegal kepada pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga