Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang berada di bawah naungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penetapan Status Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, malam hari. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan oleh penyidik Kejati Lampung untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Fakta-Fakta Penting
Berikut adalah sederet fakta yang perlu diketahui terkait penetapan eks Gubernur Lampung tersebut:
- Dana Partisipatif Interest 10 Persen: Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI sebesar 10 persen yang seharusnya menjadi hak daerah dari pengelolaan wilayah kerja OSES.
- Keterlibatan PT LEB: PT Lampung Energi Berjaya merupakan perusahaan yang mengelola wilayah kerja OSES. Dana PI tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
- Penahanan Langsung: Usai penetapan tersangka, Arinal Djunaidi langsung ditahan oleh penyidik di rumah tahanan Kejati Lampung untuk mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Proses Hukum Selanjutnya: Kejati Lampung akan segera melengkapi berkas perkara dan melanjutkan ke tahap penuntutan. Arinal terancam hukuman pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah tertinggi di Provinsi Lampung. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.



