Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Beli Jam Rolex dengan Uang Korupsi
Fadia Arafiq Diduga Beli Rolex dari Uang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Terbaru, penyidik mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang yang berasal dari hasil korupsi.

Pembelian Jam Rolex Didalami

Penyidik telah memeriksa seorang saksi, yaitu manajer dari toko jam tangan mewah INTime Senayan City, untuk mengonfirmasi dugaan pembelian tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin (25/5) menyatakan bahwa saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka Fadia Arafiq. Namun, KPK tidak menyebutkan nama saksi tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penelusuran Aset Fadia Arafiq

KPK saat ini tengah menelusuri aset-aset Fadia yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sebelumnya, pada Selasa (5/5), penyidik telah memeriksa dua saksi, yaitu Lingkan Anggi Alfianto (Staf PT Raja Nusantara Berjaya/RNB) dan Irana Subramono (swasta).

Pada Rabu (29/4), KPK memeriksa suami Fadia, Ashraff Abu, yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB. KPK menduga PT RNB dikendalikan oleh keluarga Fadia untuk menerima proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Peran Ashraff Abu

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu bertujuan mendalami perannya di perusahaan tersebut. Budi menjelaskan bahwa peran-peran tersebut termasuk dugaan aliran uang, karena PT RNB yang memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing menerima pembayaran dari dinas-dinas. Pembayaran itu kemudian dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali bupati.

Penyidik juga menelusuri aliran uang PT RNB serta monopoli peran perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas di Pemkab Pekalongan. Budi menambahkan bahwa ada dugaan intervensi dari bupati sehingga perusahaan keluarga bisa memenangkan proyek meskipun nilai penawarannya lebih tinggi. Ashraff Abu sendiri bungkam saat dikonfirmasi dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.

Fadia Arafiq Tersangka Tunggal

KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari. Masa penahanan Fadia telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga