Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditangkap terkait kasus pencucian uang hasil narkoba. Tiga tersangka tersebut adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Proses Penangkapan
Ketiganya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut sejak Jumat, 24 April 2026. Mereka tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 17.20 WIB. Istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, tampak turun lebih dulu dari mobil polisi dengan mengenakan atasan kaus berwarna abu-abu. Dengan tangan terborgol, Virda digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri dan terus menunduk menghindari sorotan awak media.
Setelah itu, anak Ko Erwin yang bernama Hadi Sumarho Iskandar digiring masuk. Hadi tampak mengenakan jaket hitam dan wajahnya ditutup dengan masker putih. Tak lama, putri Ko Erwin, Christina Aurelia, ikut menyusul dengan jaket hitam dan masker putih yang sama. Hingga dibawa masuk, ketiganya terus menunduk dan tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media.
Keterangan Resmi Bareskrim
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang. "Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Eko pada Kamis, 23 April 2026.
Jaringan Ko Erwin
Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringannya. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor, yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin. Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, kemudian transaksi kedua senilai Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.
Penangkapan istri dan anak Ko Erwin ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk mengusut tuntas jaringan narkoba dan pencucian uang yang melibatkan bandar besar tersebut. Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.



