Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi di BPKP Sumut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. "KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumatera Utara," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dalam pengembangan ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tambahnya.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah tujuh saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan:
- Manaek Manalu – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.
- T. Rahmansyah Putra/Dadam – Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024.
- Heri Handoko – PNS/PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara.
- Faisal – PPK 1.1 BBPJN Sumut.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk – Pensiunan PNS, PPK 1.4 BBPJN Sumut.
- Rahmad Parulian – PNS, Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumatera Utara.
- Dicky Erlangga – Kasatker Wilayah I PJN.
Belum dirincikan materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK saat itu menetapkan lima tersangka, termasuk eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting. Tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta kontraktor swasta Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi (Direktur Utama PT Rona Namora).
Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.



