Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan tanggapan terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tata kelola partai politik, khususnya usulan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. PAN menilai wacana tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk berserikat.
Pernyataan PAN Soal Usulan KPK
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, partai politik merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak untuk menentukan kepemimpinannya sendiri. Menurutnya, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Viva menambahkan, partai politik akan kehilangan legitimasi dari rakyat secara alami jika kehidupan internal partai justru melahirkan oligarki atau otoritarianisme. Masyarakat, menurutnya, tidak buta politik dan akan menghukum partai yang tidak sehat dengan tidak memilihnya pada pemilu berikutnya.
Negara Tidak Mengatur Periodisasi Ketua Umum
Lebih lanjut, Viva menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak mengatur secara rinci periodesasi jabatan ketua umum partai. Hak tersebut berasal dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Partai politik adalah organisasi masyarakat atau privat yang diberi peran publik, berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara.
Viva juga mengingatkan bahwa undang-undang telah memberikan kewenangan besar kepada partai untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pemerintah seharusnya fokus memastikan partai memaksimalkan fungsi utama rekrutmen dan pendidikan politik, serta menjamin tumbuhnya kepemimpinan nasional dan daerah, bukan malah mengintervensi urusan internal partai.
Latar Belakang Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi. Kajian yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem partai di Indonesia, dan memberikan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut adalah perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
KPK berharap dengan adanya pembatasan masa jabatan, kaderisasi partai dapat berjalan lebih baik dan mengurangi potensi oligarki serta praktik korupsi. Namun, PAN menolak usulan tersebut dengan alasan melanggar kebebasan berserikat dan hak partai untuk mengatur diri sendiri.



