Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026, menjadi momen penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Tuntutan Jaksa dan Reaksi Nadiem
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 5,68 triliun.
Usai persidangan, Nadiem menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, besarnya tuntutan yang diterimanya tidak sebanding dengan apa yang ia lihat dalam kasus-kasus kejahatan berat lainnya. Ia mempertanyakan mengapa ia harus menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan para pelaku kejahatan serius seperti pembunuhan atau terorisme.
Dasar Tuntutan dan Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum mendasarkan tuntutan mereka pada alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen kontrak, dan audit keuangan negara. Kerugian negara sebesar Rp 5,68 triliun tersebut diduga akibat praktik mark-up harga, pengadaan fiktif, serta pelanggaran prosedur dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada era kepemimpinan Nadiem.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh inovator di bidang pendidikan. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Nadiem.



