Nadiem Makarim Jalani Operasi, Pengacara Sebut Kondisinya dalam Pemulihan
Nadiem Makarim Operasi, Kondisi Masih Pemulihan

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru saja menjalani operasi medis pada Rabu malam, 13 Mei 2026, setelah menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.

"Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyakini Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).

Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Nadiem diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tanggapan Pengacara

Ari Yusuf Amir mengaku pihaknya telah memperkirakan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan itu diberikan jaksa dengan emosi, bukan atas nama keadilan.

"Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ucapnya.

Nadiem Makarim sebelumnya juga menyatakan kekecewaannya setelah dituntut 18 tahun penjara. Ia menyebut tuntutan tersebut sangat mengecewakan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga