Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Alasan ketidakhadiran Nadiem adalah sakit, namun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi Nadiem pagi itu dinyatakan sehat dan normal.
Kronologi Ketidakhadiran Nadiem
Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB itu terpaksa molor hingga hampir pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak Nadiem. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa kepada JPU.
Jaksa Roy Riadi menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan Nadiem mengeluh sakit sejak malam sebelumnya. "Kami mendapatkan informasi keluhan sakit Pak Nadiem Anwar Makarim sehingga beliau dibawa ke RS Abdi Waluyo," ujar Roy di persidangan. Ia menambahkan bahwa Nadiem mengeluhkan nyeri di area punggung dan telah dirawat di rumah sakit tersebut sejak malam tanggal 4 Mei 2026.
Pemeriksaan Langsung oleh Jaksa
Pada pagi hari sidang, jaksa mendatangi RS Abdi Waluyo untuk memeriksa langsung kondisi Nadiem. Mereka bertemu dengan dokter yang menangani Nadiem dan melihat langsung kondisi pasien. "Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini, yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ungkap Roy. Ia menambahkan bahwa hasil laboratorium Nadiem juga menunjukkan kondisi normal.
Menurut jaksa, dokter memperbolehkan Nadiem meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu guna menjalani persidangan. Namun, saat akan dibawa ke pengadilan, Nadiem kembali mengeluh sakit di bagian punggung. Jaksa mengkonfirmasi keluhan itu kepada dokter, yang menyatakan bahwa rasa sakit tersebut bersifat subjektif meskipun secara medis Nadiem dalam kondisi sehat.
Sikap Majelis Hakim dan Pengacara
Majelis hakim menyatakan tidak dapat melanjutkan sidang karena kondisi Nadiem yang masih mengeluh sakit. Hakim menunda sidang hingga Rabu, 6 Mei 2026, dan meminta agar Nadiem dapat hadir pada pukul 10.00 WIB. "Kalau memang kondisinya bisa lebih baik, kita harapkan bisa pagi juga," ujar hakim Purwanto.
Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, membenarkan bahwa Nadiem merasakan sakit di bagian punggung. Ia mengapresiasi tindakan JPU yang langsung membawa Nadiem ke IGD malam sebelumnya. "Tentu yang kedua juga kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari JPU tadi malam langsung membawa ke IGD. Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu jadi bisa dilakukan penanganan yang tepat," kata Zaid. Ia berharap pengobatan maksimal dapat membuat Nadiem hadir pada sidang besok.
Sementara itu, pengacara lain Nadiem, Ari Yusuf Amir, sebelumnya mengatakan bahwa Nadiem sudah dalam kondisi lemas sejak sidang sebelumnya dan baru dibawa ke RS setelah menunggu beberapa jam. "Bahkan, setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini," keluh Ari.
Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Majelis hakim berharap kondisi Nadiem membaik sehingga pemeriksaan saksi dan ahli dapat diselesaikan.



