Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi telah menyerahkan 10 buku laporan hasil akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mencakup berbagai kebijakan reformasi yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Laporan Diserahkan Langsung ke Presiden
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa kesepuluh buku tersebut berisi keseluruhan kebijakan reformasi yang perlu ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Penyerahan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly.
Usulan Revisi Undang-Undang Polri
Dalam kesempatan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa komisinya mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Polri. Usulan ini rencananya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang akan memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajarannya.
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan difollow up dengan adanya peraturan pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini,” jelasnya.
Target Perubahan Internal Hingga 2029
Reformasi internal Polri juga menjadi fokus utama, termasuk perubahan terhadap 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Seluruh proses perubahan ini ditargetkan selesai hingga tahun 2029.
“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 Perpol dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029,” kata Jimly.
Peta Jalan Reformasi Jangka Menengah
Jimly menegaskan bahwa hasil kerja komisi ini tidak hanya berorientasi pada perbaikan jangka pendek, tetapi juga dirancang sebagai peta jalan reformasi jangka menengah yang berkelanjutan bagi institusi Polri.
“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ujarnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Polri dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati untuk mewujudkan institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.



