Kemlu Buka Suara Soal Surat ke Kemhan Terkait Usulan Akses Udara AS di RI
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akhirnya angkat bicara terkait surat yang dilayangkan kepada Kementerian Pertahanan menyusul wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Dalam keterangan resminya, Kemlu menegaskan bahwa komunikasi antarkementerian merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan negara.
Penegasan Soal Kedaulatan Udara Indonesia
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia. "Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Yvonne dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.
Dia menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap harus berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam menjaga integritas wilayah udaranya.
Usulan Overflight AS Masih Dalam Pertimbangan
Yvonne membenarkan bahwa Amerika Serikat telah mengusulkan terkait overflight di Indonesia, namun menekankan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah. "Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," jelasnya.
Mekanisme pengaturan usulan ini masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama. Yvonne menegaskan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
Surat Kemlu dan Potensi Konflik Laut China Selatan
Berdasarkan laporan dari Japan Times dan Reuters, surat yang dilayangkan Kemlu kepada Kemhan pada awal April 2026 bersifat mendesak. Surat ini dikirim menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington DC.
Dalam surat tersebut, Kemlu memperingatkan bahwa proposal Amerika Serikat terkait izin terbang berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi konflik Laut China Selatan. Kemlu juga mendesak Kementerian Pertahanan untuk menunda kesepakatan final apa pun dengan Washington terkait hal ini.
Penjelasan Kemhan Soal Major Defense Cooperation Partnership
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership antara kedua negara. Namun, Kemhan RI menegaskan bahwa dalam MDCP tersebut tidak ada kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah. "Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara," ujar Rico.
Dia juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun harus menguntungkan Indonesia, dengan prioritas utama pada keamanan masyarakat dan kedaulatan negara. Rico menjabarkan bahwa isi kesepakatan kolaborasi bidang militer meliputi:
- Kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan
- Peningkatan kesiapan operasional
- Pendidikan militer profesional
- Penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara
Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.
Proses Nasional yang Wajar dan Dinamika Geopolitik Global
Yvonne Mewengkang menekankan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian atau lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final.
Lebih lanjut, Yvonne mengatakan bahwa pemerintah senantiasa mencermati dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya tidak berdampak pada stabilitas negara dan harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia.
"Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkas Yvonne, menutup penjelasan resmi Kemlu terkait isu sensitif ini.



