Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya 13 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Para calon jamaah tersebut diketahui berupaya menggunakan visa kerja sebagai modus untuk mencapai tujuan mereka tanpa melalui jalur resmi.
Pemeriksaan Intensif Ungkap Modus Visa Kerja
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.
"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," kata Galih.
Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya yang juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah sebagai pekerja. Pada 19 April 2026, petugas kembali mencegah keberangkatan satu orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.
Arahan Tegas dari Direktur Jenderal Imigrasi
Galih menekankan bahwa arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sangat jelas dalam hal ini. "Setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ucapnya.
Tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan. Pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta tidak hanya berbasis pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga melibatkan:
- Profiling penumpang
- Analisis sistem yang canggih
- Koordinasi lintas bidang di internal instansi
Modus Operandi dan Tindak Lanjut
Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan oleh sebagian calon penumpang adalah memanfaatkan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai dengan mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik praktik ini.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang sering kali menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. "Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," tegas Galih.
Upaya ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga integritas proses keimigrasian dan melindungi warga negara dari risiko yang tidak diinginkan. Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi prosedur resmi dalam menunaikan ibadah haji guna menghindari konsekuensi hukum dan masalah lainnya.



