Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Pembunuhan Sadis di Jaksel, Langsung Dideportasi
Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Pembunuhan di Jaksel

Imigrasi Tangkap WN Portugal Buron Pembunuhan Sadis di Jaksel, Langsung Dideportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) di wilayah Jakarta Selatan. MG merupakan buron kasus pembunuhan berencana yang sangat sadis di negara asalnya, Portugal.

Operasi Penangkapan Berdasarkan Intelijen Keimigrasian

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026. Operasi ini berawal dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan langsung diamankan oleh petugas saat proses administrasi selesai dan ia hendak menuju kendaraannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kejahatan dan Interpol Red Notice

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. Ia sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum beralih ke izin tinggal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026. Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020.

Modus Operandi Kejam dan Motif Keuangan

MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000. Modus operandi yang dilakukan tergolong sangat kejam, meliputi:

  • Pembiusan korban
  • Pencekikan hingga korban tewas
  • Upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban
  • Pembuangan jenazah ke laut

Proses Pengamanan dan Deportasi Cepat

Yuldi Yusman menegaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Setelah penangkapan, MG dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Pendeportasian MG telah dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, menandai penyelesaian kasus ini dengan cepat oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Operasi ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam kerja sama internasional untuk menangani kejahatan lintas negara, khususnya melalui mekanisme Interpol Red Notice. Keberhasilan penangkapan ini juga menggarisbawahi efektivitas sistem intelijen keimigrasian dalam melacak dan menangani individu yang dicari secara global.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga