Wamendagri Luruskan: KTP Hilang Bukan Kena Denda, tapi Biaya Cetak Ulang
Wamendagri: KTP Hilang Kena Biaya Cetak Ulang, Bukan Denda

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah denda, melainkan biaya untuk melakukan cetak ulang KTP. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat.

Usulan Biaya Cetak Ulang KTP

Usulan tersebut pertama kali mengemuka saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 April 2026. Dalam rapat itu, Bima Arya menyampaikan perlunya mempertimbangkan kebijakan agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bima Arya menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan membebani anggaran negara. Ia mengungkapkan bahwa dalam satu hari, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus. “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

Klarifikasi: Bukan Denda, tapi Biaya Cetak Baru

Dikonfirmasi secara terpisah, Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membebankan kesalahan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa yang dimaksud adalah biaya cetak ulang e-KTP. “Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru,” kata Bima Arya saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2026.

Dorongan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital

Bima Arya juga menjelaskan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari infrastruktur hingga kesiapan lembaga. “Jadi, sekarang kan IKD ini persentasenya masih sedikit begitu ya, persentasenya. Nah, jadi banyak yang masih pakai fotokopi KTP dan lain-lain gitu ya. Banyak yang masih cetak KTP dan lain-lain. Kenapa IKD masih seperti ini?” ujarnya.

“Kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu uang dan perlu proses. Itu satu, ya. Jadi ya kenapa sih sekarang balik lagi ke fotokopi KTP? Bukan seperti itu. Ini IKD ini, satu identitas ini, ini perlu penganggaran gitu. Jadi perlu proses,” sambungnya.

Selain itu, tantangan lainnya adalah tidak semua institusi memiliki kebijakan yang sama dan kemampuan elektronik untuk memindai. Oleh karena itu, fotokopi KTP masih diperlukan. “Karena itu perlu proses untuk terus mengintegrasikan kebijakan itu. Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader,” jelasnya.

“Nah, nggak semua punya card reader. Semua harus punya card reader, semuanya harus punya teknologi yang pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP, nggak ada lagi blangko-blangko KTP,” lanjut dia.

Biaya Cetak Ulang dan Anggaran Terbatas

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan usulan biaya cetak ulang KTP dilatarbelakangi oleh keterbatasan anggaran di daerah. “Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga,” ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menurutnya, kebijakan ini muncul sebagai upaya mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai besaran biaya yang akan dikenakan. “Supaya warga bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah kalau untuk dicetak kedua, maka akan ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan,” tuturnya.