Warga Belgia Viral Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali Dideportasi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD. Tindakan ini diambil setelah SD ketahuan berusaha kabur ke luar negeri untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan sepeda motor sewaan yang dirusaknya.
Tidak Ada Ruang Kompromi bagi Pelanggar Aturan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar hukum. "Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," ujarnya di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, seperti dilansir dari Antara pada Jumat, 3 April 2026.
SD sebelumnya menjadi sorotan publik setelah aksinya viral di media sosial. Ia melakukan lompatan nekat dari tebing setinggi sekitar 100 meter di salah satu pantai di Desa Ungasan, Badung, dengan menggunakan sepeda motor rental. Meskipun motor tidak ikut terjun karena diikat di tebing, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat menghantam bagian tebing selama insiden yang terjadi pada 23-24 Maret 2026.
Upaya Kabur dan Penangkapan
Masalah muncul ketika pemilik usaha rental motor menagih ganti rugi, namun SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Imigrasi, dan petugas memanggil SD untuk klarifikasi. Alih-alih bertanggung jawab, SD justru berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Rencana pelariannya termasuk terbang ke Sorong, Papua, transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026. Namun, upaya ini digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan ke Bali di bawah pengawalan ketat.
Proses Hukum dan Deportasi
Setelah diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik rental motor. Ia pun dideportasi ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute transit di Doha.
Bugie menjelaskan bahwa SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, SD juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti ia tidak diizinkan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing untuk mematuhi hukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka di Indonesia.



