Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap rencana pelibatan anggota TNI dalam upaya penanganan kasus begal di wilayah Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai kebijakan yang keliru dan berlebihan.
Kritik Koalisi Sipil
Perwakilan Koalisi Sipil, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai bahwa pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya merupakan keputusan yang tidak tepat. Menurut koalisi, hal ini menunjukkan hilangnya batas antara fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. Pelibatan TNI dalam menangani kriminalitas sipil seperti begal dianggap bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan.
“Langkah ini berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).
Amanat Reformasi
Koalisi mengingatkan bahwa amanat reformasi adalah untuk menghentikan praktik dominasi militer dalam ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara. Ardi menegaskan bahwa jika aksi begal dan persoalan keamanan domestik terus dijawab dengan pengerahan militer, maka negara bergerak mundur dari semangat reformasi. Hal ini juga menunjukkan kegagalan dalam memperkuat institusi sipil yang seharusnya menjadi garda utama penegakan hukum dan keamanan publik.
Peran TNI dan Kepolisian
Koalisi menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan untuk menangani tindak kriminal umum di masyarakat. “Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, koalisi memandang pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemetaan dan sosialisasi wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari.
“Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan,” ujar koalisi. “Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Tanggapan Kodam Jaya
Sebelumnya, Kodam Jaya mengaku akan menurunkan prajurit untuk membantu kepolisian memburu begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh. Noor Iskak, menyatakan bahwa salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu tugas kepolisian.
“Dalam kegiatan patroli kita mendukung sesuai dengan permintaan dari Polda Metro Jaya, sedangkan penindakan hukum terhadap begal tetap dilaksanakan oleh kepolisian,” kata Iskak saat dihubungi, Senin (25/5). Ia menjelaskan personel yang dilibatkan untuk patroli adalah personel Kodim sesuai wilayahnya masing-masing. “Ditambah personel dari satuan, menambah kekuatan patroli sesuai dengan permintaan dari Polda Metro,” katanya.



