DPR Nilai Rencana Tim Asesor Aktivis HAM Batasi Kebebasan Sipil
DPR: Tim Asesor Aktivis HAM Batasi Kebebasan Sipil

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti rencana pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia yang akan membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis HAM. Menurut Mafirion, wacana tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Ia merujuk pada Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan dan membela HAM tanpa memerlukan pengakuan atau sertifikasi dari negara. Status sebagai aktivis HAM bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan melalui mekanisme administratif pemerintah.

Kekhawatiran Anggota DPR

Mafirion menegaskan bahwa rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai seseorang sebagai aktivis HAM harus dikaji secara serius. Ia menambahkan bahwa tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM. Pernyataan ini disampaikan Mafirion kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, pembentukan tim asesor juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, aktivis HAM sering berada pada posisi kritis terhadap kebijakan negara. Jika negara memiliki kewenangan menentukan legitimasi aktivis HAM, maka hal ini dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih jauh, Mafirion mengingatkan bahwa mekanisme sertifikasi berpotensi menciptakan perlindungan hukum yang tidak setara. Jika ada sertifikasi HAM, maka nantinya hanya pihak yang diakui secara administratif yang akan mendapatkan perlindungan, sementara individu lain yang secara nyata membela HAM bisa saja tidak memperoleh jaminan yang sama di hadapan hukum. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM.

Usulan Langkah Alternatif

Untuk itu, Mafirion mendorong pemerintah menempuh langkah yang lebih tepat dan proporsional. Penanganan terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang inklusif dan berbasis pada tindakan. Setiap individu yang memperjuangkan HAM harus mendapatkan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi. Setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil harus dikaji secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.

Kriteria Tim Asesor dari Kementerian HAM

Kementerian HAM menyatakan bahwa status aktivis HAM akan ditentukan oleh tim asesor. Menteri HAM Natalius Pigai menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM. Mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa tim asesor akan menilai berdasarkan kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri. Ia mencontohkan bahwa seorang aktivis HAM yang bekerja atas bayaran pada saat tertentu tidak bisa dianggap sebagai aktivis HAM. Perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Pigai menjelaskan bahwa tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu. Untuk menjaga objektivitas, tim asesor akan diisi oleh unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum penting agar penilaian juga mempertimbangkan konteks proses hukum yang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pigai menambahkan bahwa tim asesor akan dipilih dari berbagai unsur, termasuk dari komunitas masyarakat sipil, pemerintah yaitu Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, serta aparat penegak hukum. Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama dalam memastikan perlindungan HAM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.