Partai Demokrat memberikan tanggapan terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola partai politik, khususnya usulan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum (ketum) partai menjadi maksimal dua periode. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.
"Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain," kata Herman kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).
Mekanisme Internal Partai
Herman menjelaskan bahwa mekanisme dan tata laksana organisasi partai merupakan urusan internal partai. Dengan demikian, para kader partailah yang berhak menentukan masa jabatan ketua umum mereka.
Lebih lanjut, anggota Komisi VI DPR ini menilai bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum tidak secara otomatis menjamin penerapan demokrasi di internal partai. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme yang dijalankan partai dalam penetapan ketua umum.
"Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," tegas Herman.
Rekomendasi KPK
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi. Salah satu usulan yang muncul adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi dua periode. Kajian ini dilakukan KPK pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem partai politik di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi. Salah satu rekomendasinya menyebutkan, "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan."
Rekomendasi ini disampaikan KPK pada Kamis (23/4). Tanggapan Partai Demokrat ini menambah daftar respons partai politik terhadap usulan KPK. Sebelumnya, Partai Golkar menilai bahwa batas jabatan dua periode dapat mencegah penumpukan kekuasaan, sementara PAN menganggapnya melanggar kebebasan berserikat.



