Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang diidentifikasi dengan inisial RIL, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut sebagai pemilik Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, RIL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut. Ia hanya membantu pada tahap awal pendirian yayasan pada tahun 2021.
Kronologi Keterlibatan RIL
Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2021, pemilik yayasan meminta bantuan RIL untuk meminjamkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum. Namun, sejak awal RIL telah menetapkan syarat agar namanya segera dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk. Permintaan ini muncul setelah RIL dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hakim, yang melarangnya terlibat dalam kegiatan di luar tugas sebagai aparatur negara.
Tidak Terlibat Operasional
RIL menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut. Ia juga tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari yayasan. Bahkan, RIL mengaku tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada 5 Juli 2022. Ia tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian, dan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya.
Permohonan Maaf kepada Korban
RIL mengakui bahwa tindakannya meminjamkan identitas pribadi merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Ia telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga yang terdampak polemik yayasan tersebut. Selain itu, RIL tidak pernah melakukan penyertaan modal, mengikuti rapat pengurus, atau menerima honorarium dan keuntungan dari kegiatan yayasan. Seluruh laporan kegiatan, baik keuangan maupun operasional, tidak pernah disampaikan kepadanya.
Kasus ini mencuat setelah Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak. Dalam penggerebekan pada Jumat (24/4), polisi menemukan sedikitnya 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran dari total 103 anak yang dititipkan. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari 11 pengasuh, ketua yayasan berinisial DK (51), dan kepala sekolah AP (42).



