Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Daring
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan pilihan persentase 10%, 30%, atau 100%. Proses pencairan kini dapat dilakukan secara daring melalui ponsel dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


