Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Usai 6 Hari Menjabat
Hery Susanto Ditahan Kejagung, Baru 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Usai 6 Hari Menjabat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., pada Kamis, 16 April 2026. Penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah Hery dilantik sebagai ketua untuk periode 2026-2031, menandai sebuah perkembangan yang mengejutkan dalam dunia hukum dan pemerintahan Indonesia.

Profil dan Latar Belakang Hery Susanto

Hery Susanto, lahir di Cirebon pada 9 April 1975, adalah seorang aktivis yang telah lama berkecimpung dalam pengawasan pelayanan publik. Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Latar pendidikannya mencakup gelar S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2024.

Riwayat jabatannya yang panjang meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014-2019)
  • Direktur Eksekutif Komunal (2004-2014)
  • Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016-2021)
  • Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (2017-2022)
  • Anggota Ombudsman RI (2021-2026)
  • Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2026-2031)

Selama bertugas, Hery fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi, serta aktif mendorong pencegahan maladministrasi.

Detik-Detik Penahanan di Jakarta

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pada pukul 11.19 WIB, Hery digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol, sebelum langsung dibawa ke mobil tahanan. Momen ini terekam sebagai sebuah peristiwa dramatis yang menghentak publik.

Kasus Suap Pertambangan Nikel yang Menjerat

Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI. Dugaan ini berkaitan dengan upaya Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perusahaan tersebut.

Peristiwa suap ini terjadi pada tahun 2025, ketika Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI. Kasus ini menggarisbawahi tantangan serius dalam integritas lembaga publik, terutama mengingat Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, termasuk dari BUMN, BUMD, dan badan swasta yang didanai APBN/APBD.

Implikasi dan Konteks Pelantikan

Pelantikan Hery Susanto dan delapan anggota Ombudsman lainnya dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 April 2026. Hanya dalam waktu singkat, jabatannya sebagai ketua terancam oleh kasus hukum ini, menimbulkan pertanyaan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI pada Januari 2026.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga-lembaga negara, serta potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga