Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap peran Agung dalam kasus yang telah mengguncang dunia hukum Indonesia.
Peran Agung Winarno dalam Pengelolaan Aset Korupsi
Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026), Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Agung Winarno adalah seorang swasta yang memiliki hubungan dengan Zarof Ricar. Agung diduga menjalankan beberapa usaha dan menjadi tempat penitipan barang-barang milik Zarof, termasuk sertifikat tanah, emas, uang tunai, dan deposito.
Kejagung menyatakan bahwa Agung mengetahui aset-aset tersebut dititipkan untuk dikelola dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehannya. Aset-aset ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar, sehingga Agung terlibat dalam upaya pengaburan sumber dana haram.
Barang Bukti yang Disita dari Tersangka Baru
Dalam operasi penyitaan, Kejagung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari Agung Winarno. Barang-barang tersebut meliputi:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai sekitar Rp 11 hingga Rp 12 miliar.
- Sertifikat tanah, termasuk sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya.
- Emas batangan yang diduga milik Zarof Ricar.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa Agung terlibat dalam pengelolaan aset korupsi Zarof, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 18 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus Zarof Ricar dan Vonis yang Diperberat
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi. Awalnya, dia divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi vonis tersebut diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding.
Hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang. Selain itu, hakim tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian dana Rp 8,8 miliar, yang dianggap sebagai penghasilan sah hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
Dalam putusan banding, Zarof juga tidak mampu membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg, sehingga harta benda tersebut dirampas untuk negara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas mafia perkara dan korupsi di lingkungan peradilan. Penetapan Agung Winarno sebagai tersangka baru menandai langkah maju dalam pengembangan investigasi, dengan harapan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.



