Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Omzet Puluhan Juta
Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor, Omzet Capai Puluhan Juta

Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan perumahan Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan ini mengungkap praktik produksi kosmetik dengan bahan berbahaya seperti merkuri, yang telah berjalan sejak April 2024.

Tiga Tersangka Ditangkap dalam Operasi Penggerebekan

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tim dari Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka laki-laki. Mereka diidentifikasi dengan inisial RH (33), MR (22), dan FA (33). Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa RH adalah pemilik usaha, MR sebagai karyawan, dan FA bertindak sebagai kurir.

Menurut keterangan Eko Hadi, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tempat produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Tim yang dipimpin oleh Kombes Awaludin segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Produksi Kosmetik Berbahaya dengan Omzet Besar

Tersangka mengaku memproduksi kosmetik dalam jumlah 90 hingga 100 paket per hari, yang meliputi krim siang, krim malam, dan toner. Produk-produk ini dicampur dengan alkohol 70% dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri mengonfirmasi bahwa krim siang dan krim malam positif mengandung merkuri.

Kosmetik ilegal tersebut diedarkan secara online melalui berbagai marketplace, dengan omzet mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan. Menariknya, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi atau obat-obatan; mereka adalah lulusan SMK Penerbangan jurusan penerbangan.

Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukum

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk berbagai bahan racik kosmetik dan produk kosmetik siap edar tanpa izin BPOM. Ketiga tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, ketiganya diancam dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tindak pidana di bidang kesehatan, termasuk produksi dan peredaran produk berbahaya tanpa izin.

Operasi ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di sektor kosmetik yang rentan terhadap penyalahgunaan bahan kimia beracun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga