Polisi Ungkap Modus Peredaran Sabu oleh ASN Cilegon di Luar Lingkungan Kerja
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilegon. ASN berinisial MA (45) ditangkap karena diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan bahwa peredaran narkoba jenis sabu tersebut dilakukan sepenuhnya di luar lingkungan tempat kerja tersangka.
Pelanggan Bukan dari Kalangan Sesama ASN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, tersangka MA mengaku bahwa pelanggannya tidak berasal dari kalangan sesama ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. "Hasil dari pemeriksaan tersangka MA maupun dari penelusuran alat bukti bahwa tersangka MA ini mengedarkan bukan di dalam lingkungan kerjanya, tapi di luar, bukan di tempat dia bekerja," tegas Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga pada Senin (13/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon. Mereka berhasil menangkap MA setelah melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Riwayat Penggunaan Narkoba Sejak 2004 dan Beralih Jadi Pengedar
Dari keterangan yang diperoleh, polisi menyebutkan bahwa MA telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak tahun 2004. Setelah beberapa tahun, statusnya berubah dari pengguna menjadi pengedar. "Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim ke pembeli," jelas Kapolres Silitonga.
Modus operandi yang digunakan terbilang cukup terorganisir. MA diketahui membagi sabu-sabu ke dalam beberapa bagian, menempatkannya di lokasi-lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto barang tersebut kepada calon pembeli sebagai bukti ketersediaan.
Barang Bukti Berasal dari Pelaku Berstatus DPO
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa MA yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon, mendapatkan pasokan sabu dari seorang pelaku lain berinisial B. Saat ini, pelaku B telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satnarkoba Polres Cilegon.
"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba," ungkap Kapolres Silitonga. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba ini, yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN, meskipun dalam insiden ini peredaran dilakukan di luar jam dan lingkungan kerja. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat.



