Motif Dendam Pribadi Terungkap dalam Kasus Penyiraan Air Keras oleh Oknum TNI
Oditurat Militer akhirnya mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Andrie Yunus. Hasil pemeriksaan penyidik militer menunjukkan bahwa aksi tersebut didorong oleh dendam pribadi, bukan motif lain seperti yang sempat diduga publik.
Pernyataan Resmi dari Oditurat Militer
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, motif para terdakwa murni bersifat personal terhadap Andrie Yunus. "Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus)," ujarnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Berkas perkara ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Selain berkas, Oditur juga menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk:
- Satu gelas tumbler
- Satu kaca mata
- Satu kaos putih
- Satu pasang sepatu
- Satu celana panjang
- Satu kemeja
- Satu helm hitam dan busa
- Satu flash disk berisikan video
- Satu botol aki bekas
- Satu botol sisa cairan pembersih karat
Status dan Identitas Terdakwa
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa keempat oknum TNI kini resmi berstatus sebagai terdakwa. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Identitas mereka adalah:
- Kapten NDP
- Letnan Satu BHW
- Letnan Satu SL
- Sersan Dua ES
Dari keempatnya, satu berpangkat bintara dan tiga lainnya adalah perwira. Saat ini, mereka dalam status ditahan menunggu proses persidangan yang dijadwalkan pada 29 April 2026.
Dakwaan Pasal Berlapis untuk Penganiayaan Berat
Oditur Militer telah menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan rincian dakwaan sebagai berikut:
Primer: Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Subsidier: Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Lebih subsidier: Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C, dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Kasus ini menegaskan komitmen institusi militer dalam menindak tegas pelanggaran hukum oleh anggotanya, terlepas dari pangkat atau latar belakang. Proses hukum diharapkan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.



