Polisi mengungkap bahwa dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, berada dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, kepada wartawan pada Senin, 27 April 2026.
Pelaku Mabuk dan Seorang Juru Parkir
Kompol Made menjelaskan bahwa para pelaku terpengaruh minuman beralkohol. Salah satu dari mereka diketahui bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Depok Baru. Para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong tanpa menggunakan senjata. "Kebetulan para tersangka ini adalah orang yang memang biasa sehari-hari ada di Stasiun Depok. Salah satu tersangka merupakan juru parkir," ujarnya.
Korban Alami Luka dan Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun
Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan tersebut, namun kondisinya sudah berangsur membaik. Pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Stasiun Depok Baru. Saat itu, korban menegur seorang ibu yang bersikap kasar terhadap anaknya. Namun, teguran tersebut tidak diterima oleh suami ibu tersebut. Sang suami kemudian mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak menyelidiki kasus ini berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Hingga saat ini, dua pelaku telah ditangkap, termasuk suami dari ibu yang ditegur. "Sampai dengan saat ini, dari hasil lidik dan CCTV, diduga pelaku yang aktif melakukan pemukulan ada 3 orang. Tapi yang kami amankan sudah 2 orang. Kalau berkembang atau besok mudah-mudahan bisa tertangkap pelaku semuanya," kata Made.



