Anggota DPR Desak UI Transparan Usut Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, khususnya di bidang hukum di Tanah Air.
"Saya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus," kata Lola kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.
Keprihatinan atas Calon Penegak Hukum
Lola mengaku miris karena mahasiswa yang mempelajari hukum justru melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, calon penegak hukum haruslah seseorang yang menjunjung tinggi penghormatan dan rasa empati terhadap sesama.
"Kasus ini juga menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum. Kita perlu menyadari bahwa para mahasiswa tersebut merupakan calon penegak hukum di masa depan, sehingga integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan mereka," tegasnya.
Dorongan untuk Investigasi Transparan dan Sanksi Tegas
Lola mendorong UI untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut. Ia juga meminta pihak kampus memberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Saya mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera. Proses penanganan internal melalui Satgas PPKS tentu perlu dihormati, namun harus tetap memastikan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," ujar Lola.
Menurutnya, jika dalam investigasi ditemukan unsur pidana, maka kepolisian harus turun tangan. Ia pun mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Saya menilai bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka kepolisian—khususnya unit yang menangani perempuan dan anak—perlu turun untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik yang lebih luas," jelas Lola.
Respons Awal dari Universitas Indonesia
Sebelumnya, Universitas Indonesia telah melakukan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Pihak kampus menegaskan bahwa bentuk kekerasan seksual dalam bentuk verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara pada Selasa, 14 April.
Erwin menyampaikan bahwa saat ini proses investigasi berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Langkah-Langkah yang Telah Dilakukan
Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menyebut langkah itu merupakan respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Dia menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Pentingnya Penguatan Sistem Pencegahan
Lola menekankan perlunya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus ke depan. "Ke depan, saya memandang perlu adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk melalui pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif," tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam pendidikan tinggi, terutama di institusi yang mencetak calon penegak hukum. Dukungan dari anggota DPR diharapkan dapat mendorong proses yang adil dan transparan, serta mencegah insiden serupa di masa mendatang.



