Kepala Rutan Kendari Minta Maaf Usai Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi
Kepala Rutan Kendari Minta Maaf, Napi Korupsi Nongkrong di Kopi

Kepala Rutan Kendari Minta Maaf Usai Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf publik setelah viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang terlihat nongkrong di sebuah kedai kopi. Insiden ini memicu sorotan luas dan menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan prosedur di lingkungan pemasyarakatan.

Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Diakui

Dalam klarifikasinya, Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut bertugas mengawal narapidana bernama Supriadi, seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, usai menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

"Sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam peristiwa ini, terjadi penyimpangan di mana narapidana diberi kesempatan untuk singgah di kedai kopi," jelas Rikie, Kamis (16/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Investigasi Cepat dan Tindakan Tegas

Rikie menuturkan bahwa saat kejadian berlangsung, dirinya sedang menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tangerang untuk koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan. Setelah menerima laporan, dia segera memerintahkan pembentukan tim pemeriksa untuk menginvestigasi kasus ini.

Hasil investigasi menunjukkan bukti nyata pelanggaran SOP dalam proses pengawalan. Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang lalai dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk menjalani pembinaan.

Sanksi untuk Narapidana dan Komitmen Penegakan Disiplin

Sementara itu, narapidana Supriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka dan telah divonis lima tahun penjara, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Dia ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari sanksi disipliner.

Rikie menegaskan bahwa langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan. "Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, seperti dilansir dari Antara.

Laporan Berjenjang dan Permohonan Maaf Resmi

Peristiwa ini telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara. Rikie secara resmi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini," ucap Rikie, menekankan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga