KPK Panggil 10 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif
KPK Panggil 10 Pejabat Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati

KPK Panggil 10 Pejabat Pemkab Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sepuluh pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di kantor Polresta Cilacap, dengan fokus pada tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap.

Daftar Saksi yang Dipanggil KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami kasus tersebut. Berikut adalah daftar lengkap para pejabat yang dipanggil sebagai saksi:

  1. Sapta Guru Putra – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
  2. Bambang Tujianto – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
  3. Hasanuddin – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap
  4. Paiman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Rochman – Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap
  6. Sigit Widayanto – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  7. Wahyu Ari Pramono – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap
  8. Wahyu Indra Setiawan – Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Kabupaten Cilacap
  9. Indarto – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap
  10. Ferry Adhi Dharma – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap

Meskipun materi pemeriksaan belum dirinci secara detail, KPK menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus yang telah menyeret nama Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Pemerasan

KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut penyelidikan, mereka diduga memaksa pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetor uang dalam rangka pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, pihak berwenang berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta. Lebih lanjut, Syamsul dikabarkan telah memasang target pengumpulan dana hingga Rp 750 juta, yang rencananya akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan mengancam integritas pemerintahan di Cilacap.

Pemeriksaan terhadap sepuluh pejabat ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang mekanisme pemerasan yang terjadi, serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam skandal tersebut. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga